Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN di Lingkungan IAIN SAS Bangka Belitung

avatar Tong Hari
Tong Hari

62 x dilihat
Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN di Lingkungan IAIN SAS Bangka Belitung
Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN di Lingkungan IAIN SAS Bangka Belitung


IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Seluruh tenaga Non ASN Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (IAIN SAS Babel) yang sudah terdata sebagai Pegawai Non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia sedang sibuk melengkapi dan validasi data diri di portal pdm-nonasn.kemenag.go.id.

Analis Kepegawaian Ahli Muda Inggi Irandy, S.Kom., M.M himbau kepada tenaga non ASN untuk segera melengkapi dokumennya dan Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbaharui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya di hari terakhir hari Jumat ini,(19/4/2024.)

Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 01 sd. 05 April 2024 lalu di perpanjang hingga 19 April 2024.Ujarnya

Inggi menjelaskan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024, mengenai Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama.

Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2024 tersebut ditujukan kepada para Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama Pusat dan Daerah di Tempat. Dalam surat edaran, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan:

Tenaga Non ASN yang telah terdaftar dalam database BKN diminta untuk memperbarui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri.

Mereka juga harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan nilai materai Rp. 10.000,- yang menyatakan keabsahan data yang disampaikan.

Jika data yang disampaikan tidak sesuai, pihak yang bersangkutan akan bertanggung jawab dan diproses secara hukum.

Surat edaran ini menegaskan pentingnya pemutakhiran data tenaga non ASN sebagai bagian dari upaya penataan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian Agama. Sehingga diharapkan para pimpinan satuan kerja segera melaksanakan pemutakhiran data dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Jenderal.

Lebih lanjut Inggi Pemuktahiran data ini hanya berlaku untuk non ASN yang sudah terdata di database BKN pada tahun 2022. Adapun link untuk peserta melakukan pemutakhiran data non ASN kementerian agama yaitu : https://hrms.kemenag.go.id/pdm-nonasn. Tutup Inggi (*)

Penulis : Ayaknan